Istri Ferdi Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Duren Tiga Berdarah

Putri Candrawati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Padang – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengumuman PC sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

“Setelah melakukan gelar perkara dan Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus Duren Tiga berdarah ini, sebanyak Lima orang. Empat orang yakni  Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka lebnih dulu.

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres