Dua Alat Bukti Ini Yang Sebabkan Istri Ferdi Sambo Jadi Tersangka
- Tangkapan Layar
Padang – Putri Candrawathi, menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga berdarah yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan Putri sebagai tersangka ke lima kasus ini, diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Putri dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal, 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/496-ini-pasal-yang-menjerat-istri-ferdi-sambo-jadi-tersangka
Andi Rian bilang, dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, menjadi dasar Putri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
“Penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,”ujar Andi Rian.
Dari fakta rekaman CCTV itu kata Andi, terungkap bahwa PC menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.