Ini Pasal Yang Menjerat Istri Ferdi Sambo Jadi Tersangka

Ferdi Sambo Dan Putri Candrawati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Padang – Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, mengumumkan status baru istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawati (PC) dalam kasus Duren Tiga berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, Agung Budi Maryoto mengumumkan jika Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan PC sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi sebanyak tiga kali. 

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/495-istri-ferdi-sambo-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-duren-tiga-berdarah

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

“Setelah melakukan gelar perkara dan Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Terkait pasal apa yang menjerat PC, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan jika Putri dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal,  340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.

Aktivitas Diduga Illegal Logging di Kubu Raya Kembali Marak?

Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus Duren Tiga berdarah ini, sebanyak Lima orang. Empat orang yakni  Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka lebnih dulu.