Istri Ferdy Sambo Ikut Bunuh Brigadir J ?

Putri Candrawati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Padang – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana menyebut, meski bukan bertindak sebagai eksekutor namun Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disinyalir turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

Dilansir dari laman viva, Sabtu 20 Agustus 2022, Ganjar Laksamana bilang jika penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi, sudah sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.  Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu. 

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar. 

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/498-irjen-ferdy-sambo-belum-dipecat-dari-polri

Ganjar menjelaskan, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

Ferdi Sambo Dan Putri Candrawati

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Lalu peran Bu Putri dimana?. Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,”tutup Ganjar Laksamana. 

Halaman Selanjutnya
img_title