Irjen Ferdy Sambo Belum Dipecat Dari Polri
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun hingga kini Irjen Pol Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. Bahkan, aktor utama dalam kasus Duren Tiga berdarah ini sama sekali belum menjalani sidang kode etik terkait dengan perbuatannya.
“Masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan," Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bilang, proses pemecatan terhadap anggota Polri baru dapat dilakukan setelah sidang kode etik yang dilakukan Komisi Kodet Edik Polri (KKEP) dilaksanakan.
"Nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," kata Dedi.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini.
Selain Ferdy Sambo, Empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istrinya sendiri Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.