Istri Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari ini

Putri Candrawati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Padang – Putri Candrawathi (PC), istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Polri Buka Pintu Bagi Penyandang Disabilitas, Terobosan Baru Dalam Sejarah Rekrutmen

“Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka yang akan kita dengar keterangannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/526-usai-dipecat-ferdy-sambo-ajukan-banding

Presiden Jokowi Resmikan 26 Rumah Sakit TNI, Termasuk 2 di Padang

Menurut Dedi Prasetyo, Putri akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Sebelumnya, Dedi mengungkap bahwa Putri Candrawathi akan terlebih dulu menjalani pemeriksaan fisik dan psikis. Jika hasil pemeriksaan fisik dan psikis dinilai baik, maka akan berlanjut pada diperiksanya Putri sebagai tersangka. 

335 Personel Dikerahkan Amankan TPS di Kalteng, Kapolda Tekankan Netralitas

"Sama SOP-nya ya sebelum dia nanti dimintai keterangan, ya tentunya standar kesehatannya. Diperiksa kesehatannya, dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," tutup Dedi.

Ferdi Sambo Dan Putri Candrawati

Photo :
  • Tangkapan Layar

Diketahui, Putri Candrawathi  menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga berdarah yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan Putri sebagai tersangka ke lima kasus ini, diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Putri dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal,  340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.