Istri Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari ini
- Tangkapan Layar
Padang – Putri Candrawathi (PC), istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka yang akan kita dengar keterangannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/526-usai-dipecat-ferdy-sambo-ajukan-banding
Menurut Dedi Prasetyo, Putri akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Dedi mengungkap bahwa Putri Candrawathi akan terlebih dulu menjalani pemeriksaan fisik dan psikis. Jika hasil pemeriksaan fisik dan psikis dinilai baik, maka akan berlanjut pada diperiksanya Putri sebagai tersangka.
"Sama SOP-nya ya sebelum dia nanti dimintai keterangan, ya tentunya standar kesehatannya. Diperiksa kesehatannya, dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," tutup Dedi.
Diketahui, Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga berdarah yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan Putri sebagai tersangka ke lima kasus ini, diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Putri dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal, 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.