Polisi Batasi Interaksi Putri Candrawathi Dengan Pihak Luar
- Tangkapan Layar
Padang – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo hingga kini belum ditahan meski, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu 31 Agustus 2022.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan adanya Putri Candrawathi melakukan komunikasi dengan pihak luar. Menurutnya, penyidik memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya. Secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” kata Dedi Prasetyo dikutip dari viva, Minggu 28 Agustus 2022.
Sebagai informasi, pemeriksaan Putri Candrawathi resmi diberhentikan oleh aparat kepolisian. Putri telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri selama 12 jam sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi mengatakan, pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.
"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," ujar Dedi.
Dedi menambahkan bahwa, hasil dari pemeriksaan lanjutan Putri Candrawathi pekan depan akan diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Andi Rian Djajadi.