Sidang Etik Banding, Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik banding pada, Senin 19 September 2022 hari ini. Sidang etik banding terhadap aktor utama kasus Duren Tiga Berdarah yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Mekanisme tersebut, kata Dedi, sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," ujarnya.
Kemudian, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ungkap Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan bahwa, berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding akan disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.