Menteri LHK Digugat LBH Padang
- LBH Padang
Terpisah, Kuasa hukum LBH Padang, Alfi Syukri, menyampaikan alasan dimasukkan gugatan ini lantaran pihaknya telah aktif melakukan pemantauan atas sanksi yang diberikan kepada PLTU Ombilin sejak tahun 2019.
Setelah mendapatkan sanksi pada tahun 2018 itu kata Alfi, diduga telah terjadi lagi dugaan pelanggaran, sehingga pihaknya membuat pengaduan.
“Namun pengaduan yang kami buat tidak ditindaklanjuti dengan alasan PLTU Ombilin masih dalam proses pemenuhan sanksi. Jawaban pengaduan ini tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga upaya yang bisa dilakukan selanjutnya menggugat KLHK agar bertindak mencabut izin PLTU Ombilin,” tutup Alfi.
Diketahui dalam sanksi paksaan sebelumnya, Kementerian LHK telah memberikan waktu kepada PLTU Sektor Ombilin maksimal 180 hari untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin usaha terkhusus berkaitan dengan lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan dalam sanksi paksa pemerintah.
Namun hingga saat ini, tetap saja PLTU Ombilin belum sepenuhnya memenuhi sanksi paksa pemerintah di antaranya belum melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, di daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto.
Bukan hanya itu, berdasarkan pemantauan LBH Padang PLTU Sektor Ombilin diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup.