Menteri LHK Digugat LBH Padang

Kuasa Hukum LBH Padang Saat Mendaftarkkan Gugatan
Sumber :
  • LBH Padang

PadangLembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Kompolnas Pastikan Penanganan Kasus Afif Maulana Dilakukan Secara Profesional dan Transparan  

Gugatan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta terhadap Menteri LHK mengenai perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin (PLTU Ombilin),” kata Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, Kamis 20 Juni 2024.

LBH Padang Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kematian Afif Maulana

Diki menjelaskan, meski sudah enam tahun berjalannya sanksi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PLTU Ombilin diberlakukan, namun sampai hari ini masih belum ditaati. 

Ketidakpatuhan pihak PLTU Ombilin atas sanksi paksaan tersebut kata Diki, berdampak pada terus terjadinya pencemaran dan pelanggaran. Guna memastikan penegakan hukum dan terjadinya keadilan bagi masyarakat terdampak dan lingkungan, maka kita mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.

Pemko Payakumbuh Siapkan Inovasi Atasi Stunting Nasional

Diki Rafiqi menyampaikan pihaknya berharap jika gugatan yang dilayangkan ini dimasukkan agar diperolehnya sebuah keadilan dan kepastian kepastian hukum.

“Salah satu tugas LBH Padang yaitu mendorong terjadinya penegakkan hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini kami berupaya mendorong penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup, pemulihan hak atas lingkungan hidup dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” ujar Diki.

Terpisah, Kuasa hukum LBH Padang, Alfi Syukri, menyampaikan alasan dimasukkan gugatan ini lantaran pihaknya telah aktif melakukan pemantauan atas sanksi yang diberikan kepada PLTU Ombilin sejak tahun 2019. 

Setelah mendapatkan sanksi pada tahun 2018 itu kata Alfi, diduga telah terjadi lagi dugaan pelanggaran, sehingga pihaknya membuat pengaduan.

“Namun pengaduan yang kami buat tidak ditindaklanjuti dengan alasan PLTU Ombilin masih dalam proses pemenuhan sanksi. Jawaban pengaduan ini tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga upaya yang bisa dilakukan selanjutnya menggugat KLHK agar bertindak mencabut izin PLTU Ombilin,” tutup Alfi.

Diketahui dalam sanksi paksaan sebelumnya, Kementerian LHK telah memberikan waktu kepada PLTU Sektor Ombilin maksimal 180 hari untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin usaha terkhusus berkaitan dengan lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan dalam sanksi paksa pemerintah. 

Namun hingga saat ini, tetap saja PLTU Ombilin belum sepenuhnya memenuhi sanksi paksa pemerintah di antaranya belum melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, di daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto. 

Bukan hanya itu, berdasarkan pemantauan LBH Padang PLTU Sektor Ombilin diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup.