Rapat Mediasi Buntu, PT RJP dan KPSA Sepakat ke Jalur Hukum
- VIVA/Ngadri
Dia menambahkan , bahwa lahan seluas 335 Hektare digarap sejak Tahun 1998 berdasarkan surat rekomendasi Kepala Desa,Camat, Bupati dan pembebasan lahan dari Gubernur Kalbar Tahun 1999 dan lahan tersebut untuk penghijauan bukan untuk kebun sawit.
‘’Lahan seluas 335 Hektare ini bukan untuk kebun sawit melainkan untuk kebun hutan swadaya dalam program penghijaun yang dicanangkan pemerintah,’’tambah Nasrun.
Perwakilan PT RJP Leo Ginting saat dimintai konfirmasi hanya menjawab nanti saja. Nanti saja bang dan mengaku sebagai sebagai wartawan. ‘’Nanti saja bang ya, kita nich sama-sama wartawan,’’ujarnya.
Tim Advokasi Satria Borneo, Agustinus mengatakan, bahwa rapat mediasi yang dilakukan oleh Pemda Kubu Raya tidak menghasilkan kesepakatan sehingga menyerahkan persoalan sengketa lahan kepada penegak hukum yang sedang berproses di Polda Kalbar.
‘’Rapat mediasi tidak ada hasilnya, kami fokus mengawal proses hukum di Polda Kalbar. Ada dua laporan yang kami sampaikan, yaitu terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan,’’pungkasnya.