Ini Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:17 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
5. Mengkhianati perintah Presiden
Jaksa dalam penyampaiannya menilai bahwa sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa juga telah mengkhianati perintah presiden dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Metro meringkus 11 orang, termasuk Teddy Minahasa. 10 orang yang terlibat dalam kasus ini juga yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.