Demo Tolak UU Cipa Kerja Diwarnai Bakar Foto Puan, Lasarus : Mahasiswa Harus Minta Maaf

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Lasarus
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok mahasiswa di Gedung DPRD Kalbar, hari Jumat (31/3/2023) diwarnai insiden pembakaran foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Tidak hanya Puan, foto Presiden Jokowi dan Ketua DPRD Kalbar M Kebing L. pun turut dibakar dalam aksi unjuk rasa menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Terkait Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo, Kritik Muncul atas Kenaikan Pangkat

Aksi yang diwarnai pembakaran foto pejabat negara itu mendapat respons dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Lasarus. Mewakili segenap pengurus dan kader PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat, dirinya menyatakan keberatan dengan insiden tersebut. Lasarus berpendapat bahwa meskipun demokrasi sudah dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, tidak sepatutnya kaum terpelajar seperti mahasiswa mengutarakan pendapatnya dengan cara semacam itu.

"Saya Lasarus atas nama segenap jajaran pengurus dan kader PDI Perjuangan se-Kalbae mengaku keberatan dengan aksi pembakaran foto Ketua DPR RI, Presiden Jokowi, dan Ketua DPRD Kalbar pada aksi menolak Perppu Cipta Kerja di Gedung Kantor DPRD Kalbar, kemarin. Negara memang sudah menjamin kebebasan berekspresi, namun, bukan berarti kita bisa semaunya dalam mengutarakan pendapat. Apalagi sebagai kaum terpelajar, maka sangat kurang pantas manakala aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dibumbui dengan insiden seperti kemarin,"ujar Lasarus dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.

Tetap Waspada: Jokowi Ingatkan Sektor Jasa Keuangan RI di Tengah Ketidakstabilan Global

BEM SI Korda Kalbar demo tolak UU Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Lasarus lantas mempertanyakan alasan para mahasiswa membakar foto tersebut. Jika karena kecewa kepada Puan lantaran dirinya yang mengesahkan Perppu tersebut, mahasiswa dinilai Lasarus telah melakukan kesalahan.

Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

Sebab kata dia, seorang Puan Maharani tidak memiliki kewenangan untuk meresmikan suatu produk legislasi tanpa mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPR. Di samping itu, keputusan pun baru ditentukan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

"Aksi unjuk rasa boleh, tapi tidak harus dengan membakar simbol negara. Alasannya apa coba? Karena kecewekah lantaran Puan yang mengesahkan itu? Salah kalau itu alasannya. Mbak Puan tidak mewakili DPR sendirian. Terkait Perppu Cipta Kerja, semuanya menyetujui, kecuali PKS dan Demokrat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title