Haru Mewarnai Pembebasan 5 Warga Sambas Kalimantan Barat

Haru mewarnai penangguhan penahanan 5 warga Desa Sebunga Sambas
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANGSuasana haru mewarnai pembebasan 5 warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat di aula Mapolda Kalbar Jalan Ahmad Yani, Pontianak Kota pada Senin, 10 April 2023.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Pantauan VIVA Pihak keluarga terlihat menangis dan berpelukan usai mendengar hasil rapat mediasi 5 warga yang sempat ditahan Polda Kalbar di tangguhkan dan bisa pulang ke kampung halamanya.

Dalam rapat mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolda Kalbar Brigjen Pipit Rismanto, Camat Sajingan Besar, Kepala Desa Sebunga, Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, pihak keluarga dan warga Sambas.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Warga Desa Sebunga Kabupaten Sambas Dewi Rest

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Perwakilan 5 warga yang mendapatkan penangguhan penahanan, Dewi Rest mengucapkan terima kepada Polda Kalbar dan semua pihak yang sudah mau mendengar dan membantu 5 orang warga yang ditahan Polda Kalbar.

Semburan Lumpur Disertai Gas Buat Geger Warga Wajok Kalbar

‘’Saya sangat senang dan gembira suami kami sudah bisa bebas melalui penangguhan penahan. Dan saya berharap lahan kami yang ditanami pohon sawit oleh pihak perusahaan segera diselesaikan,’’ujar Dewi kepada VIVA Senin, 10 April 2023.

Kepala Desa Sebunga Bernadus mengatakan, bahwa permohonan penangguhan yang diajukan pihak keluarga 5 orang yang semapt ditahan oleh Polda Kalbar dikabulkan. Dan lahan yang disengketakan seluas 137 Hektare di status Quo kan oleh Polda Kalbar.

‘’Saya turut senang 5 warga saya yang sempat ditahan oleh Polda Kalbar bisa ditangguhkan dan bisa pulang hari ini ke Kabupaten Sambas,’’katanya.

Warga Desa Sebunga Kabupaten Sambas Dewi Rest

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, Martajani bahwa permohonan penangguhan pihak keluarga dikabulkan oleh Polda Kalbar. Dan terkait persoalan sengketa lahan seluas 137 Hektare di status Quo kan hingga ada penyelesaian selanjutnya.

‘’Alhamdulilah permohonan pihakkeluarga 5 warga Desa Sebunga dikabulkan oleh Polda Kalbar dan warga bisa pulang,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya 5 warga Desa Sebunga, yaitu Z, B, D,H dan S telah ditamgkap oleh orang yang mengaku Kopasus kebun dan anggota Sabhara lantas dibawa ke Polda Kalbar karena dituduh mencuri buah sawit di lahan HPL dan dilakukan penahanan sejak Maret 2023.