Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan, Polisi Sita Celurit hingga Pedang

Polresta Pontianak sita celurit hingga pedang dari kasus penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

PADANG - Kepolisian Polresta Pontianak berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap Heri Gunawan di Jalan Kom Yos Sudarso Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat Sabtu, 15 April 2023. Tiga pelaku tersebut adalah H, AP dan RM.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariyadi melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menANGKAP tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Heri Gunawan. Tiga pelaku tersebut H (35), AP (32) dan RM (27) ketiganya kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.

"Dari keterangan ketiga pelaku pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal,dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti,"ujar Tri Rabu, 19 April 2023.

Babak Baru Kasus Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras 

Korban penganiayaan di Rumah Sakit Syarif Al Qadrie Pontianak

Photo :
  • istimewa

Dari penangkapan tiga pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis. Diantaranya 1 buah pedang berjenis samurai (milik RM 1 buah celurit milik korban yang direbut pelaku, 1 helai baju berwarna biru Muda milik korban, 1 helai Celana Jeans berwarna biru dongker milik korban.

Tega Sekali, Ibu Kandung Ini Siksa Putrinya Hingga Babak Belur

Sementara itu hasil visum terhadap korban menerangkan bahwa Mengalami luka pada bagian Pergelangan Tangan Sebelah Kanan; Mengalami Luka pada bagian Lengan Sebelah Kanan, Mengalami Luka pada bagian Siku Sebelah Kiri; Mengalami Luka pada bagian Kepala Bagian Belakang dan Mengalami Luka pada Jari tangan Sebelah Kanan

"Ketiga pelaku akan kita persangkakan Pengeroyokan dimuka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 Tahun.”ujarnya.