Ditreskrimum Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
- VIVA/B.S Putra
Sumaryono mengungkapkan barang bukti diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Amatan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, yang merupakan TKP penganiayaan terhadap mahasiswa yang kuliah di Inggris itu.
Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati. “Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” ucap Sumaryono.
Selain itu, polisi mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang. Namun, Sumaryono mengatakan tidak ditemukan yang dimaksud. Malah menemukan air softgun atau senjata angin.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik dari pada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” jelas Sumaryono.
Dari pantauan VIVA, beberapa petugas memang sempat membawa sebuah kotak panjang. Di kotak itu bertuliskan Bison Air Softgun, Cold Blooded. Kemasan itu merujuk pada senapan angin laras panjang.
Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan, ayah pelaku, AKBP. Achiruddin ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.