Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi mengatakan dua orang tersangka inisial I berstatus swasta dan J berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan penyerahan.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres 50 Kota," kata Iptu Repaldi
Baznas Bukittinggi bersama Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis dan DPRD serta Kemenag Bukittinggi salurkan zakat sebesar Rp196.340.000 pada Rabu 3 Maret 2025.
Meskipun tinggi kolom abu tidak teramati, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Informasi yang dihimpun viva, sebagian masyarakat di sekitar gunung Ma
PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi pasca mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, nomor urut 1