KKP Terbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan
- KKP RI
Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat peningkatan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) sebesar 114% dari tahun 2022. Pada tahun 2022, KKP menerbitkan 3.609 SKP, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 5.703 SKP.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, mengatakan bahwa peningkatan penerbitan SKP ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.
"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar," kata Budi, Senin 22 Januari 2024.
Budi menjelaskan bahwa SKP merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
SKP diberikan kepada usaha pengolahan ikan yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Peningkatan penerbitan SKP, menurut Budi, tidak terlepas dari perbaikan pelayanan KKP dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.
Selain itu, KKP juga melakukan jemput bola melalui kegiatan Gerai SKP yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan kedekatan dalam penerbitan SKP. Dari 37 lokasi Gerai SKP yang dilaksanakan selama 3 bulan, berhasil menerbitkan 579 SKP.
Terpisah, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menegaskan bahwa integrasi aplikasi SKP Online dengan OSS turut berdampak pada peningkatan efisiensi waktu penerbitan SKP.
"Integrasi SKP Online dengan OSS secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Widya.
Widya berharap peningkatan layanan penerbitan SKP ini berlanjut di tahun 2024. Dengan memiliki SKP, produk olahan milik UMKM ataupun lainnya menjadi lebih terjamin karena telah menerapkan standar mutu sejak dalam proses produksi.
"Jadi kalau sudah memiliki SKP, produknya sudah pasti bermutu karena produksinya mengikuti standar mutu," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebut kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap lestari, dan produknya sehat dan bermutu.