Pantarlih Bakal Coklit Data Pemilih Pilkada di Padang Panjang Mulai 24 Juni 2024

KPU Padang Panjang
Sumber :
  • Diskominfo Padang Padang

Padang – Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) mulai 24 Juni 2024 melakukan pencocokan dan  penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang (Pilkada) 2024. 

KPU Padang Panjang Ajak Masyarakat Sukseskan dan Gunakan Hak Pilih di PSU DPD RI 

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Panjang, Armen pada kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta e-Coklit Dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Mifan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai tahapan pencoklitan yang akan dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Ia menjelaskan bahwa Pantarlih bertugas mencocokkan data hasil sandingan BP4 dan DPT pada pemilu terakhir dengan data kependudukan. 

Irman Gusman Menang Gugatan, MK Perintahkan PSU DPD RI di Sumatera Barat

“Setelah dilakukan coklit akan dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang oleh Pantarlih, PPS, PPD, KPU Kota. Dari hasil tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan final menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” katanya pada Sabtu 22 Juni 2024.

Menurutnya, dalam proses tahapan coklit di Padang Panjang akan dilakukan 155 orang petugas yang telah dipilih KPU dan Pantarlih ini nanti akan mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan menggunakan metode coklit sama seperti Pemilu 2024, yakni menggunakan aplikasi e-Coklit di handphone.

Gandeng Tiga Partai, PDI Perjuangan Pasang Target Menang di Pertarungan Pilkada Padang

“Pada pemilu lalu, jumlah pemilih di satu TPS itu minimal 300 pemilih dan untuk Pilkada 2024 ini minimal jumlah pemilih sebanyak 400 hingga 600 pemilih. Apabila di dalam satu TPS terdapat 400 pemilih maka akan ditempatkan satu petugas Pantarlih. Bila lebih dari itu, ditempatkan dua orang," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk di Padang Panjang sendiri terdapat 95 TPS dan setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) saat petugas Pantarlih datang.

Halaman Selanjutnya
img_title