Polisi Ungkap Modus Pencabulan Oleh Dua Oknum Guru di Kabupaten Agam 

Konferensi Pers Polresta Bukittinggi
Sumber :
  • Amanda

"Setelah itu, korban diraba dan hasil penyidikan kepolisian ada yang sudah sampai ke tahap sodomi," kata Kapolresta Bukittinggi.

Antisipasi Kisruh di Pilkada Serentak 2024, Polresta Bukittinggi Gelar Simulasi Simpamkota

Menurut pengakuan korban, kalau perintah dua oknum guru tersebut tidak diikuti maka diancam akan tinggal kelas.

"Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti," katanya.

Kembali Bertambah, Korban Asusila Oknum Guru di Canduang Jadi 45 Orang

Lokasi pencabulan yang dilakukan oleh kedua oknum guru tersebut berada di Kawasan sekolah seperti di asrama, di barak, dan di kamar.