Kejari Payakumbuh Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Lima Puluh Kota

Kejari Payakumbuh bersama tersangka kasus korupsi
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Sebanyak 3 orang tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi di Koni Sumatera Barat

Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP se-Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. 

Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal mengatakan penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar.

Bupati Safaruddin Ingatkan Wali Nagari Untuk Fokus Pada Program Prioritas Pembangunan

"Benar, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 Tahun 2024 dan akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari ke depannya.

Jamin Kesehatan Masyarakat, UHC Kabupaten Lima Puluh Kota Capai 90,16 Persen

"Dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan maka ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp1.144.161.195," ujarnya

Sementara itu, Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak rekanan tidak akan menghapuskan pidana.

"Hal ini sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana," katanya.