Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Kematian Brigadir J

Penetapan Tersangka Bharada E
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Padang – Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri tengah membidik kemungkinan-kemungkinan adanya tersangka lain.

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada Bharada E, mengindikasikan adanya pihak lain yang juga berperan dalam aksi Bharada E.

Dalam keterangannya tadi malam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal yang menjelaskan tentang pembunuhan dan turut serta.

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/444-bharada-e-jadi-tersangka-kasus-kematian-brigadir-j 

“Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada awak media, Rabu malam 3 Agustus 2022. 

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

Meski terindikasi adanya keterlibatan orang lain dalam kasus pidana yang dilakukan oleh Bharada E berdasarkan pasal tersebut, namun Andi masih enggan menjelaskan lebih rinci. 

Menurutnya, bahwa saat ini petugas penyidik dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri masih bekerja. Terhadap kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title