Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
- VIVA / Ahmad Farhan
Padang – Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Penetapan Bharada E, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu malam 3 Agustus 2022.
Andi Rian Djajadi bilang, penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J ini, setelah Polisi memeriksa 42 saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022.
Kata Andi lagi, Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan telah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Ia, dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. ini tetap berkembang,”tutup Andi Rian Djajadi.