Istri Ferdy Sambo Ikut Bunuh Brigadir J ?

Putri Candrawati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Padang – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana menyebut, meski bukan bertindak sebagai eksekutor namun Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disinyalir turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Dilansir dari laman viva, Sabtu 20 Agustus 2022, Ganjar Laksamana bilang jika penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi, sudah sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.  Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu. 

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar. 

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/498-irjen-ferdy-sambo-belum-dipecat-dari-polri

Ganjar menjelaskan, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

Aktivitas Diduga Illegal Logging di Kubu Raya Kembali Marak?

Ferdi Sambo Dan Putri Candrawati

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Lalu peran Bu Putri dimana?. Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,”tutup Ganjar Laksamana. 

Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, mengumumkan status baru istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawati (PC) dalam kasus Duren Tiga berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, Agung Budi Maryoto mengumumkan jika Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan PC sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi sebanyak tiga kali. 

“Setelah melakukan gelar perkara dan Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Terkait pasal apa yang menjerat PC, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi lalu mengatakan jika Putri dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal,  340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.

Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus Duren Tiga berdarah ini, sebanyak Lima orang. Empat orang yakni  Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu.