Gugatan PHPU Dimenangkan, Kuasa Hukum Paslon 2 Sebut Catatan Sejarah Baru di Sumbar

Lampiran Putusan MK Terkait Pilkada Pasaman 2024
Sumber :
  • Padang Viva

"Dan sejarah baru di Sumbar. Permohonan sengketa Pilkada di Sumbar dikabulkan MK. Tim kuasa hukum ada 3 orang. Saya, Amnasmen dan yuli Arman. Kami, Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada A-A Law Firm,"ujar Aermadepa, Senin 24 Februari 2025

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Luncurkan Tiga Buku Soal Pilpres 2024

Kata Aermadepa, pada petitum kami sebenarnya meminta Mahkamah Konstiitusi untuk mendiskualifikasikan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Cawabup Pasaman dan suara paslon nomor urut 1 ini di Nol kan serta, menetapkan pemenang Pilkada Pasaman adalah pemohon.

Menurut Aermadepa, dasar hal tersebut adalah mengingat mahalnya biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, putusan MK adalah PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Dugaan Money Politik di Pilkada Payakumbuh

"Alhamdulillah, semoga PSU nanti menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati yang jujur dan berintegritas,"ujar Aermadepa. 

Aermadepa bilang, meski petitum sepenuhnya tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi namun pihaknya menerima lantaran keputusan MK adalah final dan mengikat.

Tahun Depan Tarif PDAM di Kota Padang Disesuaikan

"Bagi kami, dan paslon, ini adalah kemenangan untuk menegakkan kebenaran. Putusan ini, kami terima,"tutup Aermadepa.

Merujuk pada putusan yang dibacakan, diketahui Anggit Kurniawan Nasution pernah di jatuhi pidana selama dua tahun 24 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, terkait hal tersebut, tidak terdapat upaya hukum sehingga terhadap perkara tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
img_title