4 Poin Pelanggaran yang Dilakukan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai
Jumat, 8 Juli 2022 - 11:37 WIB
Sumber :
Keempat, melakukan pengrusakan terumbu Karang.
"Untuk perusakan terumbu karang, kasusnya tengah ditangani oleh Polda Sumbar," jelas Wengki.
Menurutnya dari perkembangan kasus tersebut dapat dipastikan bahwa kegiatan yang dilakukan koperasi Minyak Atsiri Mentawai terbukti melanggar banyak peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
Tarif Layanan Totok Punggung di Puskesmas Kebun Sikolos Disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kondisi lingkungan hidup khususnya di pantai Polimo bisa saja semakin parah bila sanksi ini tidak dikawal bersama untuk dijalankan oleh Koperasi Minyak Atsiri mentawai.
Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai mengapresiasi pengenaan sanksi pemerintah tersebut, sekaligus mendesak agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Provinsi Sumbar tetap mengawal sanksi tersebut agar dijalankan.