Tarif Layanan Totok Punggung di Puskesmas Kebun Sikolos Disesuaikan dengan Peraturan Daerah

Layanan puskesmas
Sumber :
  • Diskominfo Padang Panjang

Padang – Tarif layanan Totok Punggung (Topung) di Puskesmas Kebun Sikolos kini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Akreditasi UPT Kesehatan Solok Selatan Meningkat Signifikan, Raih Predikat Paripurna dan Utama

"Sejak diberlakukannya Perda ini pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, layanan topung sudah diatur seperti layanan medis biasa. Masyarakat dapat mendaftar di loket pendaftaran dengan tarif Rp50.000 sesuai ketentuan Perda," kata Ketua Pelaksana Topung, Yossy Anita Syarif, Selasa 23 April 2024.

Yossy menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan kepuasan masyarakat dalam setiap layanan yang disediakan, termasuk layanan topung ini. 

Program LDSP Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital 80.000 ASN Kemendikbudristek

"Selain warga Padang Panjang, kami juga melayani pasien dari luar daerah," ujarnya.

Selain layanan topung, Puskesmas Kebun Sikolos juga menyediakan beberapa layanan lainnya seperti Totok Rokok, Akupresur, dan Totok Bayi. Semua layanan tersebut telah diatur dalam Perda dan memiliki tarif yang setara dengan layanan topung.

5 Parpol di 14 Kabupaten Jateng Dicoret dari Peserta Pemilu 2024

Yossy juga mengumumkan bahwa pada tanggal 11-12 Mei mendatang, Puskesmas Kebun Sikolos akan menyelenggarakan pelatihan dasar dan tingkat lanjut mengenai totok punggung bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya. 

"Untuk pelatihan ini, kami akan mengundang pendiri topung langsung dari Kota Jakarta, yaitu Ustadz Abdurrahman. Kami mengundang masyarakat untuk turut serta dalam pelatihan topung ini," tutupnya.