Mahasiswa Tolak Wacana Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sejumlah Mahasiswa demo kantor DPRD Kalbar
Sumber :
  • Ngadri

PADANG - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Mahasiswa dan Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Provinsi Kalbar menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menteri Erick Thohir Resmikan Sentra Kuliner di Bukittinggi

Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah Mahasiswa terkait adanya wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun yang mana sebelumnya telah dilakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Perwakilan pengunjuk rasa Agim Nastiar mengatakan, penambahan masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun dapat memunculkan masalah baru yang punya potensi besar terjadi di wilayah administrasi Desa.

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Padang Panjang Tuntas

"Kami menolak dengan keras wacana pertambahan masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan menuntut DPRD Kalimantan Barat untuk menyatakan sikap menolak mengenai wacana pertambahan masa jabatan Kepala Desa,"ujar Agim pada Kamis, 2 Februari 2023.

Berikut 4 point catatan mengenai isu Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa :

Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

1. Pertambahan masa jabatan 9 tahun kepala desa tidak memiliki urgenitas yang tinggi serta alasan mendesak.

2. Wacana Pertambahan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi sebab salah satu fungsi utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).

3. Aktivitas korupsi, nepotisme serta politik dinasti memiliki potensi besar terjadi di wilayah admisitrasi desa dikarenakan sang petahana melanggeng dengan waktu yang cukup lama berkuasa di desa sehingga dapat melahirkan oligarki baru.

4. Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama 9 tahun akan menyebabkan regenerasi kepemimpinan desa akan cukup lamban sehingga peluang kaum muda untuk dapat berkonstribusi dan memberikan dedikasi kepada desa akan cukup sempit. Kami memandang bahwa bukan persoalan lamanya masa jabatan namun kemampuan kepala desa dalam memimpin dan membangun desa itu sendiri bilamana isu wacana ini dibiarkan dan Pemerintah tidak mengambil sikap yang serius serta solutif maka segala ketakutan serta kemungkinan buruk yang lebih ekstrim akan benar benar terwujud Maka dari itu kami SOLMADAPAR menuntut :

1. Menolak dengan keras Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa.

2. Menuntut DPRD Kalimantan Barat untuk menyatakan sikap menolak mengenai Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa.