Diduga Mencemarkan Nama Baik, Oknum LSM di Ketapang akan Dipolisikan

Pengacara Paul Hariwijaya Bethan
Sumber :
  • Istimewa

PADANG – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HS akan diadukan ke pihak berwajib setelah diduga mencemarkan nama baik AS yang merupakan pengusaha di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Terlibat Narkoba, Polresta Bukittinggi Amankan Ketua IPWL Agam

Selanjutnya HS juga diduga meminta uang sebesar Rp 150 juta. Hal ini membuat sang pengusaha melalui kuasa hukumnya akan melaporkan oknum LSM tersebut ke Kepolisian.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan kalau pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemeresan yang dilakukan oknum LSM berinisial HS terhadap kliennya.

Pilunya Rekaman Dokter Aulia Risma Dengan Sang Ayah Sebelum Bunuh Diri

"Secepatnya akan kami laporkan ke Polisi, karena oknum LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami,"ujarnya dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.

Padahal, lanjut Paul, statemen yang disampaikan oleh HS di salah satu media online tidak terbukti secara hukum bahkan hanya terkesan menggiring opini dan menyudutkan kliennya, padahal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau sudah inkrach atau diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dengan terpidana mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Penyusunan KLHS Solsel, Prioritaskan Isu Strategis dan Berkelanjutan

"Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH, dan PT, dan selama persidangan hingga putusan tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien kami, sehingga kasus ditutup bahkan terpidana sudah menjalani hukuman, tetapi oknum LSM itu terus menyerang klien kami dengan membuat opini seolah klien kami bersalah dan harus ditangkap padahal selama proses persidangan di pengadilan klien kami sama sekali tidak terlibat bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya, klien kami hanya menjadi saksi dan terkait klien kami tidak hadir saat persidangan secara hukum itu tidak jadi masalah sebab semua keterangan klien kami sudah diambil di bawah sumpah dan dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP-red) yang kemudian digunakan dalam persidangan," tegasnya.

Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh Oknum LSM ini, lantaran sebelum gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya, oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak bernegosiasi, bahkan puncaknya kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp 150 juta untuk mengamankan dari kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title