Polisi Tangkap Debt Collector yang Maki Polisi di Kasus Clara Shinta 

Tangkapan Layar Debt Collector Yang Memaki Polisi
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebut jika pihaknya sudah menangkap tiga orang debt collector yang memaki anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, dalam perkara Clara Shinta.

Hindari Ruas Jalan Sekitar GBK dan JIS Hari Ini, Ada Kampanye Akbar Pilpres 2024

"Ya, ada yang sudah kami amankan. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku," kata Hengki Haryadi dikutip dari laman viva, Kamis 23 Februari 2023..

Hengki bilang, pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.  Adapun tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.

Suara Bang Zaki untuk Kelanjutan Program dan Pembangunan Nasional

Hengki mengatakan, langkah pihaknya sebagai respon cepat atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Sebelumnya, Irjen Fadil bilang agar tak ada lagi bibit premanisme yang muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. 

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Siskaeee

Pun, dia menambahkan, aksi debt collector juga tak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hengki menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme jika tidak bakal ditindak.  

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,"tutupnya.