Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Sungai Asam

Polres Kubu Raya bekuk pelaku pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

PADANG - Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial HD pelaku pembunuhan sadis wanita yang bernama Nor Azizah di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu, 5 Maret 2023.

Pacar Tamara Tyasmara Akui Benamkan Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan

Pelaku berinisial HD tertangkap saat sedang asik duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada Sabtu, 11 Maret 2023. HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia.

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria HD yang telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita yang bernama Nur Azizah di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

"Pelaku HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan,"ujar Arief dikutip pada Senin, 13 Maret 2023.

Arief menambahkan, Penangkapan terhadap pelaku HD bermula Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya. Kemudian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Tragedi Kematian Mahasiswi di Depok: Argiyan Terlibat dalam Pemerkosaan Sebelum Membunuh Korban

“Penangkapan terhadap pelaku HD dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang yang saat itu pelaku sedang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman. Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” tambahnya.

Setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/3/23) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin Tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut.

"Pada saat di dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, pada saat di lokasi Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta ijin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Arief mengatakan Tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih,S.H melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku, Tim ke 2 ini berhasil mendapatkan Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian.

"Usai melakukan pembunuhan pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian,"lanjutnya.

Ditambahkan Arief, bahwa kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat sekitar. Namun, berkat kerja keras Tim Gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,"ujarnya.