Akademisi Soroti Perkara Kasus Pembalakan Liar

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

PADANG - Mencuatnya kejanggalan proses hukum terkait ketidakadilan dalam perkara dugaan kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi pada Adelin Lis, kembali menyita perhatian kalangan akademisi untuk memaparkan pandangan menyangkut hal tersebut. Kuat dugaan bahwa indikasi kejanggalan dalam proses hukum pada perkara tersebut pun seolah telah menjadi bola salju yang kian membesar.

Banjir Kapuas Hulu Rendam Ratusan Rumah Warga

Ungkapan tersebut juga dipaparkan oleh Wakil Rektor I (Bidang Akedemik) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Dr Hulman Panjaitan SH MH yang turut menuturkan pandangannya. Dr Hulman Panjaitan pun mengamini bahwa proses hukum dari perkara kasus Adelin Lis penuh kejanggalan.

“Kejanggalan-kejanggalan itu mulai dari pelimpahan berkas perkara, dakwaan, kemudian tuntutan, hingga pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hulman Panjaitan dalam podcast dengan host CEO Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri yang tayang di kanal YouTube KABTV, Sabtu 15 April 2023.

Aktivitas Diduga Illegal Logging di Kubu Raya Kembali Marak?

Melansir dari laman VIVA Diketahui, Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan pembalakan liar atau “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, tahun 2007 lalu. JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Ketua Dewan Adat Sebut Lokasi Jalan Bukung di Simpang Laur

Berdasarkan dokumen yang dia pelajari, Hulman Panjaitan mengaku JPU mengajukan kasasi kasus Adelin Lis ke MA karena mereka beranggapan Direktur PT Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu tidak bebas murni.

“Padahal kalau kita baca dokumennya, Adelin Lis bebas murni. Sesuai Pasal 244 KUHP, putusan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title