Akademisi Soroti Perkara Kasus Pembalakan Liar

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Ini Pembelaan Pengacara Hulman lalu merujuk Pasal 244 KUHP yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

PSPS Siap Tempur! Luncurkan Tim dan Jersey Baru Jelang Kick Off Liga 3 Putaran Nasional

Soal perbuatan melawan hukum Adelin Lis, kata Hulman, JPU juga masih berpegangan pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, 

“Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil ‘maupun’ dalam arti materiil”. Menurut Hulman, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Constitutional Review terhadap UU Tipikor pada tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 telah membatalkan diksi “dalam arti materiil”. 

Kemendikbudristek Klaim Program Prioritas Terimplementasi dengan Baik di Nusa Tenggara Barat

“Sehingga mestinya JPU dalam mengklasifikasikan perbuatan melawan hukum Adelin Lis itu hanya secara formil saja, bukan secara meteriil,” paparnya.

Secara formil, kata Hulman, Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban saat memberikan kesaksian dalam persidangan Adelin Lis menyebut bahwa perkara yang menjerat pengusaha hutan itu adalah perkara perdata, bukan perkara pidana, sehingga sanksinya pun hanya sanksi administratif, dan itu sudah dipenuhi oleh Adelin Lis.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

“Maka saya yang setiap hari belajar hukum pun mempertanyakan JPU yang menggunakan pasal pidana, dan juga masih memakai Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebelum dibatalkan MK,” sesalnya.

Lepasnya para direksi lain PT Keang Nam Development Indonesia dalam kasus ini juga menjadi bahan pertanyaan Hulman. Menurut dia, kerja direksi itu bersifat kolektif kolegial, sehingga tanggung jawabnya pun bersama-sama.

Halaman Selanjutnya
img_title