13 Terdakwa Korupsi Tol Padang Kembali Diputus Bersalah, Kejati dan Kejari Tunggu Putusan MA
- Istimewa
Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.