Berperan Penting Sukseskan Pemilu, Simak Besaran Gaji Panwaslu
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Padang – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menjadi bagian penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Panwaslu menjaga integritas dan keadilan pemilihan umum di tingkat lokal, memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tugas utama Panwaslu mengawasi jalannya Pemilu di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Panwaslu mengawasi kampanye, mengawasi penyelenggara Pemilu, mengawasi daftar pemilih, penanganan pelanggaran Pemilu, dan pendidikan pemilih.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Panwaslu tentu mendapatkan gaji. Simak nominal gaji panitia pengawas pemilu (Panwaslu) pada Pemilu 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000