Berperan Penting Sukseskan Pemilu, Simak Besaran Gaji Panwaslu

Panwaslu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Padang – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menjadi bagian penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Ketua DPRD Solsel Sebut Ramadan Momentum Persatuan Masyarakat Pasca Pemilu

Panwaslu menjaga integritas dan keadilan pemilihan umum di tingkat lokal, memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tugas utama Panwaslu mengawasi jalannya Pemilu di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Panwaslu mengawasi kampanye, mengawasi penyelenggara Pemilu, mengawasi daftar pemilih, penanganan pelanggaran Pemilu, dan pendidikan pemilih.

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Padang Panjang Timur Sudah 30 Persen

Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Panwaslu tentu mendapatkan gaji. Simak nominal gaji panitia pengawas pemilu (Panwaslu) pada Pemilu 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:

KPU Banten Stop Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000