Ponpes di Agam Kembali Diterpa Badai Kasus Sodomi
- Amanda/ Viva.co.id
Padang – Kasus tindak pencabulan (sodomi) kembali terjadi di Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Agam.
Salah seorang kerabat korban, Fitra Yadi mengatakan pihak keluarga bersama korban telah mendatangi Polresta Bukittinggi untuk melaporkan dugaan tindak pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Agam.
“Ibu korban bersama anak sudah melapor ke bagian SPKT dan Reskrim Polresta Bukittinggi,” kata Fitra Yadi, Rabu 7 Agustus 2024.
Ia menjelaskan pelaporan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pencabulan yang dialami korban yang masih duduk di bangku kelas IX setingkat SMP.
“Dugaan sementara tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh senior korban kelas X atau setingkat SMA,” ujarnya.
Untuk kronologis awal, korban yang baru saja dikunjungi orang tuanya tiba-tiba pulang ke kampungnya di Lima Puluh Kota.
“Melihat kejanggalan tersebut, orang tua menanyakan dan korban pun menjelaskan apa yang dialaminya kepada sang ibu,” katanya.
Korban mengaku bahwa terduga yang merupakan senior korban mengajaknya bolos dan membelikannya makanan serta dibawa ke sebuah pondok yang berada di dekat Ponpes.
“Sesampai di sana, senior tersebut langsung saja melakukan tindak asusila berat atau sodomi kepada korban dan korban diancam akan dipukuli atau mendapatkan tindakan fisik,” ujarnya.
Sehingga korban pun tidak mau melaporkan kejadian yang diperkirakan terjadi pada 19 Juli 2024 lalu tersebut.
“Namun beberapa hari setelah itu, korban pun kembali mendapatkan tindakan pencabulan dari seniornya, sehingga menurut pengakuan korban, ia dicabuli sebanyak 2 kali,” katanya.
Fitra Yadi menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh senior korban tersebut ke Polresta Bukittinggi.
Sementara itu, Humas Polresta Bukittingi Iptu Marjohan membenarkan bahwa ada laporan terkait tindak asusila yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Agam
"Ya, betul. Memang ada laporan dan kita akan dalami dulu laporannya dengan meminta keterangan baik korban maupun saksi pelapor," kata Iptu Marjohan.