Update Mahasiswi Ditahan Polres Pasaman: Pihak Keluarga Sebut Dijebak 

Husnul Khatimah
Sumber :
  • Istimewa

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/429-satu-mahasiswi-ditahan-polres-pasaman-atas-dugaan-pemerasan

Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

Narasi itu, berbeda dengan dokumen Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VII/2022/Reskrim yang diterima VIVA Padang, yang sama sekali tidak terdapat narasi tentang korban, nama kasus pemerasan, serta pihak yang diancam.

Pasalnya, dalam SPH hanya disebutkan, penahanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 14.40 WIB, di Rmah Makan Ampera Ajo, Pulau Jorong V Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka

Kemudian, sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menempatkan tersangka (Husnul Khatimah) di RTN Polres Pasaman selama 20 hari, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2022.