Janggal, Ada Apa di Balik Penahanan Mahasiswi di Pasaman? 

Husnul Khatimah
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Kasus penahan seorang mahasiswi di Polres Pasaman terus mencuat. Apalagi, publik menduga kasus ini berkaitan dengan adanya ajakan unjuk rasa di kantor Polisi setempat.

Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

Massa gabungan dibawah bendera Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Kabupaten Pasaman, mendesak Kapolres setempat dicopot dari jabatannya.  

VIVA Padang terus berupaya mencari konfirmasi atas kebenaran kasus ini ke pihak Polres Pasaman, namun nihil jawaban. Baik dari Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim, hingga Humas Polres Pasaman saat dihubungi. 

Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka

"Langsung ke Kasubag Humas/Paur Humas Ipda Samjianto, Pak," kata Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir, saat dihubungi via WhatsApp, Senin pagi kemarin 1 Agustus 2022. 

Kemudian di lain sisi, muncul berita pihak Polres Pasaman menggelar jumpa pers pada Senin kemarin di Mapolres Pasaman atas kasus yang menjerat Husnul Khatimah (25), mahasiswi tingkat akhir Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan itu. 

UGM Minta Maaf Lantaran Pratikno dan Ari Dwipayana Terlibat Dalam Hancurnya Demokrasi

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/433-update-mahasiswi-ditahan-polres-pasaman-pihak-keluarga-sebut-dijebak

Berdasarkan informasi yang digali VIVA Padang, Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir yang didampingi Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Roni AZ menyebut, penahanan Husnul atas tuduhan pemerasan dan pemaksaan pengusaha pupuk. 

Dalam berita itu Muddasir menjelaskan, Husnul memeras usaha dagang pupuk milik Reski Sori Muda pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 15.40 WIB, di Rumah Makan Ampera Ajo, Pulau Jorong V Nagari Tarung Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. 

Dalam penjelasannya, Husnul mengisukan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi yang dijual Reski, sementara Reski yang disebut sebagai Korban merasa tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi seperti yang dituduhkan Husnul (Terlapor). 

Korban merasa risih dan terganggu atas tuduhan Terlapor itu, karena usaha pupuk merupakan mata pencahariannya. Akhirnya, Korban terpaksa memberikan uang Rp4 juta kepada Terlapor dalam kantong plastik pecahan Rp100 ribu. 

Terakhir, Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir juga menyampaikan, bahwa Polres Pasaman tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. 

"Karena tugas Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di dalam kehidupan masyarakat," tukas Muddasir. 

Kendati begitu, ada pertanyaan yang muncul terkait berita yang dimuat di sejumlah media, kenapa Husnul Khatimah memakai kata Terlapor, sementara Reski Sori Muda disebut Korban dan bukan Pelapor? 

Lalu pertanyaan lain, kenapa seorang mahasiswi, tergiur untuk memeras seorang pengusaha pupuk bersubsidi? Apa kekuatannya? Atau memang benar ini erat kaitannya Husnul disebut Koordinator Aksi Demo Copot Kapolres yang direncanakan 2 Agustus 2022, besok? 

Sebelumnya telah diberitakan, Husnul Khatimah (25) ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Polres Pasaman, selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2022 mendatang atas dugaan pemerasan.