Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan 

Bharada E (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Padang – Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Penetapan Bharada E sebagai tersangka, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu malam 3 Agustus 2022.  

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Andi Rian Djajadi menyebut, bahwa saat ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih berada di Bareskrim Polri. Bharada E akan langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan. Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga Brigadir J,” kata Andi Rian Djajadi, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menegaskan bahwa tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang bekerja mengusut kematian Brigadir J ini tak akan berhenti di sini.

Aparat, akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini dapat terungkap secara terang benderang sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aktivitas Diduga Illegal Logging di Kubu Raya Kembali Marak?

Terkait dengan jeratan pasal, Andi bilang Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.