Deportasi 2 WNA, Kepala Kantor Imigrasi Agam Ingatkan Ini

2 WNA asal Inggris dan Norwegia dideportasi dari Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

PadangKantor Imigrasi Agam melakukan pendeportasian terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA) yaitu 1 WNA berkebangsaan Norwegia dan 1 WNA berkebangsaan Inggris

Dua WNA Asal Inggris dan Norwegia yang Resahkan Masyarakat di Deportasi Imigrasi Agam 

Proses pendeportasian dilaksanakan oleh petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan pendeportasian atau pemulangan paksa ini dilakukan terhadap kedua WNA tersebut dikarenakan telah meresahkan warga Pasaman Barat karena mengaku sebagai Nabi dan mengaku akan membaiat Imam Mahdi.

Mal Pelayanan Publik di Padang Panjang Mulai Beroperasi

"Pendeportasian ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 kemarin dan tim pendeportasian berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Sorkarno-Hatta sekitar pukul 10.10 WIB serta langsung diproses oleh tim untuk menuju Terminal keberangkatan internasional," kata Budiman Hadiwasito.

Ia menjelaskan kedua WNA yang dideportasi tersebut menggunakan Pesawat Qatar Airlines dengan tujuan Oslo untuk WN Norwegia dan menggunakan Pesawat Qatar Airways tujuan London untuk WN Inggris.

Eks Kiper Manchester City Joe Hart Umumkan Gantung Sarung Tangan

"Keduanya terlebih dahulu akan transit di Doha dengan jadwal penerbangan dari Soekarno-Hatta adalah pukul 18.30 WIB," ujar Kepala Kantor Imigrasi Agam, Selasa 22 Oktober 2024.

Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah Kanim Agam. 

"Pendeportasian segera dilakukan sebagai wujud gerak cepat dalam menanggapi permasalahan WNA tsb yg sudah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 ttg Keimigrasian," katanya.

Ia pun mengimbau dan menegaskan kepada WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Sumatera Barat dan wilayah Kantor Imigrasi Agam untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku yaitu hukum atau aturan di Indonesia.

“Melalui kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada semua warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menghargai budaya masyarakat Indonesia sehingga kondusifitas di lingkungan tetap terjaga dg baik," ujarnya.

Sementara itu, untuk biaya yang timbul karena pendeportasian ini seperti biaya tiket pesawat kedua WNA tersebut adalah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

"Melihat kasus ini maka peran serta masyarakat dan Tim Pora menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip selective policy keimigrasian dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak mengganggu keamanan yang bisa masuk dan berada di Indonesia," katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas informasi yang telah diberikan oleh Tim Pora dan masyarakat Pasaman Barat.

Selain itu, meskipun yang dideportasi adalah 2 orang, tapi istri dan anak-anak dari WNA Inggris yang dideportasi tersebut juga ikut pulang bersama secara mandiri.