Terjaring OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Ngaku Khilaf

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tiba di gedung KPK
Sumber :
  • Edwin Firdaus

PADANGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Bupati Kepualauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis, 6 April 2023. Dalam operasi senyyap itu barang bukti Rp 1 Milyar berhasil disita KPK.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil meminta maaf kepada masyarakat di Kepulauan Meranti, Riau usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 April 2023 malam. Ia mengaku bahwa dirinya telah khilaf sehingga terjaring OTT KPK.

"Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil dilansir dari laman Viva pada Sabtu, 8 April 2023.

Pelaku Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham, Kini Bertugas di Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa intensif Bupati Meranti Muhammad Adil dan sejumlah pihak. Dia diduga menerima suap pengadaan jasa umrah.

"Bupati juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai 2023, juga cukup besar," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Jumat, 7 April 2023.

KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

Hasil penyelidikan sementara, diterangkan Filrli, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi suap dan proyek dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Meranti.

"Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah," kata Firli Bahuri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bakal menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhamamd Adil dari jabatannya bila ia resmi ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adil diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Meranti, pada Kamis malam, 6 April 2023, malam. Adil diduga berkaitan dengan suap jasa umrah. 

"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwani, Jumat, 7 April 2023.