Kemenag Layani Lansia dan Disabilitas dengan Istimewa Saat Menjalankan Ibadah Haji
Senin, 27 Mei 2024 - 08:20 WIB
Sumber :
- Kemenag Sumbar/Rina
Proses keberangkatan jemaah sering kali menjadi rangkaian panjang yang melelahkan karena banyaknya proses seremonial pelepasan maupun penyambutan.
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan, dan keberangkatan.
"Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tutup Anna.