Muhammadiyah Sumbar Tolak Keras Aturan Kontrasepsi Bagi Remaja dan Pelajar

Ilustrasi
Sumber :
  • Pixabay

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat kata Buya Bakhtiar, dengan tegas meminta pemerintah merevisi kembali aturan tersebut. Kita mendesak anggota DPR RI, melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini. 

Ratusan Warga Bukittinggi Ikuti Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

"Jika peraturan ini dibiarkan berlaku, dalam pandangan kami, akan membahayakan masa depan anak bangsa," tutupnya

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sosialisasi Penguatan Imunisasi di Bukittinggi, Ade Rezki: Upaya Mengatasi Penyakit di Kalangan Anak

Pro kontra terkait aturan ini terus terjadi. Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang sudah disahkan itu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.