KPK Belum Terima Laporan Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo Ke LPSK

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini, sama sekali belum menerila laporan atau aduan terkait dengan dugaan kasus suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

"Kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) artinya, bagian Pengaduan Masyarakat sudah masuk di kita, ya kita akan lihat sejauh mana esensi dari laporan itu," kata Karyoto di kutip dari laman viva Rabu, 21 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menambahkan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo. Menurutnya, saat ini, laporan tersebut masih dalam proses administrasi. 

Pelaku Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham, Kini Bertugas di Pemerintahan

"Ini masih proses administrasi, pintu masuknya apakah nanti benar ada dugaan peristiwa pidana? Jika ada, lari ke Pak Karyoto, ke kedeputian penindakan,”ujar Ali. 

Ali memastikan, tidak ada penghentian tas penelusuran laporan di lembaga antirasuah tersebut. Namun, jika laporan dinilai belum lengkap, akan masuk ke dalam arsip. Laporan itu bisa dibuka kembali, jika terdapat bukti baru yang lebih menguatkan.

KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

"Kalau kemudian ada informasi baru, pasti kemudian kami verifikasi ulang, telaah ulang,”tutupnya. 

Diketahui, tim advokat TAMPAK sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Agustus 2022. Kedatangan tersebut, guna melaporkan tindakan suap yang dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke anggota LPSK.

Sedikitnya, ada tiga dugaan percobaan suap yang dilaporkan TAMPAK kepada Lembaga Antirasuah. Pertama soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Yang kedua, adanya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

Sambo disebut menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar. Ketiga, lanjut Roberth, setelah adanya pengumuman tersangka Irjen Sambo. Diduga adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp150.000 kepada petugas satpam untuk menutup akses jalan kearah rumah Irjen Sambo.