Polres Sibolga Tetapkan Tersangka Wanita yang Sayat Kelamin Selingkuhanya

ilustrasi kelamin
Sumber :
  • Pixabay.com

PADANG – Kepolisian Polres Polres Sibolga menetapkan AST (28) sebagai tersangka dalam kasus sayat atau 'potong' alat vital selingkuhannya, berinsial OG (28) di sebuah hotel, berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu sore, 25 Februari 2023.

Membandel 15 Pendaki Asal Medan Diamankan Petugas BKSDA Sumbar 

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 27 Februari 2023. Ia mengatakan untuk AST juga resmi ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. 

"Untuk sementara ini, perempuan itu sudah jadi tersangka. Sudah dikeluarkan surat penahanan," kata Suyatno.

Pertamina Sumbagut Siagakan Posko Medis Gratis di 6 SPBU Selama Nataru

AST merupakan warga Padangsidimpuan dan OG merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Suyatno mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal melalui dunia maya di Facebook.

"Saya dapat informasi antara 7 bulan hingga 1 tahun berhubungan. Kenalan di Facebook, biasa lah," jelas Suyatno.

Banjir Bandang Terjang Mandailing Natal, 86 Santri dan 9 Warga Mengungsi

Suyatno mengungkapkan antara korban dan pelaku sama-sama sudah berkeluarga. OG memiliki tiga anak dan AST memiliki empat anak. Sehingga mereka kerap bertemu di lokasi berbeda-beda. 

"Jadi sama-sama sudah berkeluarga. Perempuan sudah punya 4 anak dan si laki-laki punya tiga anak," kata Suyatno.

Halaman Selanjutnya
img_title