KPAI: Stop Bully Anak-Anak Ferdy Sambo

Ferdi Sambo Dan Putri Candrawati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Padang – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta kepada sleuruh lapisan masyarakat untuk stop atau tidak melakukan stigmatisasi dan bully terhadap anak-anak dari mantan Kadiv Propam Polri  Irjen Pol Ferdy Sambo.

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

"KPAI mengimbau siapa pun tidak membully anak-anak Sambo," kata Retno melalui keterangannya Minggu, 21 Agustus 2022.

Retno bilang, atas kasus yang menjerat kedua orang tuanya, maka mereka, sangat rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orang tuanya.

Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/499-istri-ferdy-sambo-ikut-bunuh-brigadir-j

Padahal, kata Reto, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bersalah dan seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber. 

Aktivitas Diduga Illegal Logging di Kubu Raya Kembali Marak?

"Mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orang tuanya. Jadi, sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," ujarnya. 

Retno menilai, situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat. Jadi jangan ditambah bebannya dengan pembullyan oleh warganet atau netizen di media sosial. 

"Jadi STOP Pembullyan terhadap anak-anak Ferdy Sambo," tutup Retno Listyarti.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Duren Tiga berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo belakangan diketahui merupakan aktor utama dalam kasus ini.

Tak hanya Ferdy, istrinya yakni Putri Candrawathi juga ikut terseret dan ditetapkan sebagi tersangka. Putri, dijerat dengan pasal pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.