Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Padang – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi ulang untuk mengungkap fakta sesungguhnya kasus pembunuhan berencana itu, dilakukan di dua lokasi yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman VIVA, rumah dinas Ferdy Sambo saat ini sudah dijaga ketat anggota dari korps Brimob lengkap dengan senjata laras panjang dan atributnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan dalam rekonstruksi ulang hari ini, Polri akan menghadirkan kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf.
Selain itu, kata Dedi, Komnas HAM, Kompolnas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan. Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel.
Dedi juga bilang, kehadiran JPU dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J juga bertujuan untuk mendapatkan fakta atau gambaran di TKP penembakan.
"Ya (kehadiran Bharada E) bertujuan agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi ulang juga agar menjaga transparansi, objektif dan akuntabel," ujar Dedi.
Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya bakal menghadirkan 10 orang pada rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menambahkan setiap satu berkas perkara akan dipegang oleh dua orang jaksa.
Menurut Fadil, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengarahkan jalannya rekonstruksi ulang kasus Brigadir J besok. Pihaknya memerlukan gambaran penting terkait proses pembunuhan berencana itu.
"Nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi ulang kejadian peristiwa pidana itu,"tutup Fadil.