Kata Mahfud MD Soal LGBT

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Sumber :
  • Doc. Polri

Padang – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut jika lesbian, gay, biseksual, dan transgender, merupakan kodrat sehingga tidak dapat dilarang.

"Semua Pemilu Dituduh Curang oleh yang Kalah" Kembali Viral di Tengah Isu Kecurangan Pemilu 2024

Pernyataan itu, disampaikan Mahfud saat menghadiri acara rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Mei 2023. 

Mahfud MD mulanya membahas soal KUHP yang baru disahkan. Pada tahun 2017, lanjut Mahfud, pembahasan mengenai KUHP sudah rampung, namun kerap menuai protes karena ada beberapa pasal kontroversial.

Real Count KPU Jateng, Prabowo-Gibran Unggul Jauh atas Ganjar-Mahfud MD

Salah satu yang mendapat protes tersebut ialah soal LGBT. Kemudian soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan lainnya. Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.

"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," ujar Mahfud dikutip dari laman VIVA, Senin 22 Mei 2023.

Exit Poll Luar Negeri Menangkan Ganjar-Mahfud, di Melbourne Tembus 56,7 Persen

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut jika LGBT tidak dilarang dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menegaskan yang dilarang itu hanya perilakunya, bukan LGBT-nya.Sementara manusia, kata Mahfud, bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.

"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertujukan kepada orang itulah yang tidak boleh,"ujar Mahfud. 

Mahfud mengatakan KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang tidak mengatur pasal tentang LGBT. KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas pada LGBT.

"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua. Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang,"tutup Mahfud.