Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Segera Diadili

Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling (tengah)
Sumber :
  • Humas Gakkum KLHK

PadangBalai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial AF (42 tahun) kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung. AF didakwa atas dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa dilindungi, yaitu sisik Trenggiling seberat 8,63 kilogram.

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi di Koni Sumatera Barat

Penyerahan ini menandakan bahwa kasus perburuan dan perdagangan ilegal Trenggiling ini akan segera disidangkan. AF terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Rabu kemarin,"kata Kepala Seksi Wilayah II, Hariyanto, Jumat 28 Juni 2024

Update Kasus Afif Maulana: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Ia bilang bahwa Kasus ini, terbongkar berkat informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli sisik Trenggiling di depan RSUD Sijunjung. Pada 26 April 2024, Tim Operasi Gakkum KLHK bersama Polda Sijunjung mengamankan AF dan istrinya saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 ekor Trenggiling kering, 2 kantong plastik berisi sisik Trenggiling (total 8,63 kilogram), dan 1 HP Android. AF kemudian dibawa ke Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat di Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jadwal SIM Keliling Kota Padang, Selasa 13 Agustus 2024

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pentingnya Trenggiling dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hewan ini memakan rayap, semut, dan serangga lainnya, dan perburuannya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Menurut Gakkum KLHK dan ahli dari IPB, 1 ekor Trenggiling memiliki nilai ekonomi senilai Rp50,6 juta. Sedangkan 1 kilogram sisik Trenggiling didapatkan dari 4 ekor Trenggiling. Artinya, 8,63 kilogram sisik Trenggiling yang disita berasal dari perburuan sekitar 26 ekor Trenggiling, dengan total kerugian ekonomi mencapai Rp1,3 miliar.

Gakkum KLHK mengapresiasi dukungan Polda dan Kejati Sumbar dalam penanganan kasus ini. Diharapkan penyelesaian kasus ini dapat membuka peluang untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik Trenggiling di Sumatera.

Gakkum KLHK juga mendorong penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku, pihak lain yang terlibat, dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini.